Senin, 30 Agustus 2021

Kitab Tauhid - 05 (Mulakhos Syarah kitabu Tauhid)

 الملخص في شرح كتاب التوحيد

لفضيلة الشيخ الدكـتور صلح بن فوزان بن عبد الله الفوزان


كتاب التوحيد


وقوله: {قُلْ تَعَالَوْاْ أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُواْ بِهِ شَيْئًا} الآيات [الأنعام : ١٥١، ١٥٣] .


Allah berfirman : "Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan oleh Tuhan kalian. Bahwa janganlah mempersekutukannya dengan sesuatu apa pun" [Al-An'am : 151,153].

 تعالوا: هلمّوا وأقبلوا.

 
"تعالوا" : artinya kemarilah dan menghadaplah.

أتل: أقصص عليكم وأُخبركم.

 
"أتل" : Artinya menceritakan pada kalian dan mengabari pada kalian.

حرّم: الحرام الممنوع منه، وهو ما يُعاقب فاعله ويثاب تاركه.

 
"حرّم" : Artinya mengharamkan pada yang dilarang, yaitu hukuman bagi yang mengerjakannya dan yang meninggalkannya diberi pahala.
 

الآيات: أي إلى آخر الآيات الثلاث من سورة الأنعام. من قوله: {قُلْ تَعَالَوْا} إلى قوله في ختام الآية الثالثة: {ذَلِكُمْ وَصَّاكُم بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ}.


"الآيات" : Yaitu sampai tiga ayat terakhir Surat Al-An'am. Dari firman Allah : "Katakanlah (Muhammad), Marilah aku bacakan" sampai di akhir ayat ketiga : :Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu bertakwa".

المعنى الإجمالي للآية: يأمر الله نبيه أن يقول لهؤلاء المشركين الذين عبدوا غير الله، وحرّموا ما رزقهم الله، وقتلوا أولادهم تقرُّباً للأصنام، فعلوا ذلك بآرائهم وتسويل الشيطان لهم: هلمّوا أقصّ عليكم ما حرّم خالقكم ومالككم تحريماً حقاً لا تخرّصاً وظناً، بل بوحي منه، وأمرٍ من عنده، وذلك فيما وصاكم به في هذه الوصايا العشر، التي هي:

 
Makna keseluruhan dari ayat tersebut : Allah memerintahkan Nabinya agar mengatakan kepada orang-orang musyrik yang menyembah selain Allah, dan mengharamkan apa-apa yang Allah berikan bagi mereka, dan mereka membunuh anak-anaknya untuk mendekatkan diri pada berhala, Mereka melakukan itu dengan pendapat mereka sendiri dan permintaan Setan dari mereka : Ayo, akun aku ceritakan kepadamu apa yang benar-benar dilarang oleh Pencipta dan Pemilikmu yang benar-benar mengharamkan, tanpa keraguan atau dugaan (persangkaan), bahkan dengan wahyu darinya,  dan perintah darinya, dan itulah yang Dia perintahkan kepadamu dalam Sepuluh Perintah ini, yaitu : 

أولاً: وصاكم ألا تشركوا به شيئاً، وهذا نهيٌ عن الشرك عموماً، فشمل كل مشرك به من أنواع المعبودات من دون الله، وكل مشرك فيه من أنواع العبادة.


Pertama : Memerintahkan kalian untuk tidak mempersekutukan dengannya sesuatupun, dan ini adalah larangan kemusyrikan secara umum, karena mencakup semua jenis penyembah berhala selain Allah, dan setiap perbuatan musyrik adalah bentuk ibadah.

ثانياً: ووصاكم أن تحسنوا بالوالدين إحساناً، ببرهما وحفظهما وصيانتهما وطاعتهما في غير معصية الله، وترك الترفّع عليهما.

 
Kedua : Memerintahkan kalian untuk memperlakukan orang tua Anda dengan baik, dengan menghormati mereka, menjaga mereka, melindungi mereka dan menaati mereka dengan cara selain dari kemaksiatan kepada Allah, dan tidak mendurhakai mereka.

ثالثاً: وصاكم أن لا تقتلوا أولادكم من إملاق، أي لا تئدوا بناتكم، ولا تقتلوا أبناءكم خشية الفقر، فإن رازقكم ورازقهم، فلستم ترزقونهم، بل ولا ترزقون أنفسكم .

 
Ketiga : Memerintahkan kalian untuk tidak membunuh anak-anak kalian karena kemiskinan, yaitu, jangan mengubur hidup-hidup anak perempuan kalian, dan jangan membunuh anak laki-laki Anda karena takut miskin, maka sesungguhnya Allah memberi rezeki kepada kalian juga Allah memberi rezeki kepada mereka, maka tidak ada kalian yang memberi rezeki kepada mereka, dan bahkan kalian juga tidak mendatangkan rezeki untuk dirimu sendiri .

رابعاً: ووصاكم أن لا تقربوا الفواحش ما ظهر منها وما بطن، أي المعاصي الظاهرة والخفية .

 
Keempat : Memerintahkan kalian untuk tidak mendekati perbuatan maksiat baik yang tampak maupun yang samar, yaitu dosa yang tampak dan yang samar.

خامساً: ووصاكم أن لا تقتلوا النفس التي حرم الله قتلها، وهي النفس المؤمنة والمعاهدة إلا بالحق، الذي يبيح قتلها من قصاص أو زناً بعد إحصان أو ردة بعد إسلام .

 
Kelima : Memerintahkan kalian untuk tidak membunuh pada diri yang Allah telah mengharamkan untuk membunuhnya, yaitu diri yang beriman dan terjaga kecuali dengan hak, yang membolehkan membunuhannya dengan pembalasan (hukum Qishos) atau perzinahan setelah menikah atau kemurtadan setelah Islam.
 

سادساً: ووصاكم أن لا تقربوا مال اليتيم – وهو الطفل الذي مات أبوه - إلا بالتي هي أحسن من تصريفه بما يحفظه، وينَمِّيه له حتى تدفعوه إليه حين يبلغ أشدّه، أي: الرشد وزوال السّفَه مع البلوغ .

 
Keenam : Memerintahkan kalian untuk tidak mendekati pada hartanya anak yatim - anak yang ayahnya meninggal - kecuali dengan cara yang lebih baik daripada membelanjakannya dengan cara menjaganya,  dan mengembangkannya untuknya sampai kalian memberikan kepadanya ketika dia mencapai dewasa. yaitu: dewasa dan berhentinya kebodohan sampai baligh.
 

سابعاً: {وَأَوْفُواْ الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لاَ نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا} أي: أقيموا العدل في الأخذ والإعطاء حسب استطاعتكم .

 
Ketujuh : {Dan sempurna­kanlah takaran dan timbangan dengan adil. tidak memaksakan beban kepada seseorang, melainkan sekadar kesanggupannya} Yaitu: menegakkan keadilan dalam mengambil dan memberi sesuai dengan kesanggupanmu..
 

ثامناً: {وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُواْ وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى} .

 
Kedelapan : {Dan apabila kalian berkata, maka hendaklah kalian berlaku adil bahkan jika itu adalah kerabat (kalian)}.
 

أمر بالعدل في القول على القريب والبعيد بعد الأمر بالعدل في الفعل .

 
Allah memerintahkan keadilan dalam mengatakan atas dekat dan jauh setelah memerintahkan keadilan dalam perbuatan.
 
 

تاسعاً: {وَبِعَهْدِ اللهِ} أي: وصيته التي وصاكم بها {أَوْفُواْ} ، أي انقادوا لذلك بأن تطيعوه فيما أمر به ونهى عنه، وتعملوا بكتابه وسنة نبيه .

 
Kesembilan : “Dan penuhilah janji Allah” yaitu: perintahnya yang dia perintahkan kepadamu (menetapilah), yaitu, tunduk padanya dengan mematuhi apa yang dia perintahkan dan larangan, dan Dan mengerjakan sesuai dengan kitabnya dan sunnah Nabinya.
 

عاشراً: {وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُواْ السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ} .

 
Kesepuluh : {Dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalanku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalannya}.
 

أي: الذي أوصيتكم به في هاتين الآيتين من ترك المنهيات، وأعظمها الشرك. وفعل الواجبات، وأعظمها التوحيد، هو الصراط المستقيم .

 
Maksudnya : Apa yang aku perintahkan kepada kalian dalam dua ayat ini adalah meninggalkan larangan, yang terbesar di antaranya adalah kemusyrikan, Dan menjalankan kewajiban, yang terbesar adalah tauhid, yang adalah jalan yang lurus.
 

{فَاتَّبِعُوهُ وَلاَ تَتَّبِعُواْ السُّبُلَ} البدع والشبهات .

 
{dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain)} bid'ah dan keraguan.
 
 

{فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَن سَبِيلِهِ} . تميل وتشتت بكم عن دينه .

 
{karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalannya} memalingkan dan mengalihkan kamu dari agamanya.
.
 

مناسبة الآيات للباب: أن الله – سبحانه ذكر فيها جُمَلاً من المحرّمات ابتدأها بالنهي عن الشرك، والنهي عنه يستدعي الأمر بالتوحيد بالاقتضاء، فدل ذلك على أن التوحيد أوجب الواجبات، وأن الشرك أعظمُ المحرمات .

Hubungan ayat ini dengan bab: bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala - menyebutkan di dalamnya kalimat-kalimat yang diharamkan, dimulai dengan larangan kemusyrikan, dan larangannya menyerukan perintah tauhid dengan keharusan, maka itu menunjukkan bahwa tauhid adalah kewajiban yang paling penting, dan bahwa musyrik adalah keharoman terbesar .
 

ما يستفاد من الآيات: .


Apa-apa yang manfaat dari ayat :

١- أن الشرك أعظم المحرمات، وأن التوحيد أوجب الواجبات.

1- Syirik adalah larangan terbesar, dan tauhid adalah kewajiban yang paling penting.

٢- عظم حق الوالدين.

2- Lebih besarnya hak kedua orang tua.


٣- تحريم قتل النفس بغير حق، لا سيما إذا كان المقتول من ذوي القربى.

 
3- Larangan membunuh seseorang secara tidak sah, terutama jika korbannya adalah kerabat.

 

٤- تحريم أكل مال اليتيم، ومشروعية العمل على إصلاحه.

 
4- Larangan memakan harta anak yatim, dan disyariatkannya bekerja untuk memperbaikinya. 
 

٥- وجوب العدل في الأقوال والأفعال على القريب والبعيد.

 
5- Wajibnya berlaku adil dalam perkataan dan perbuatan, baik untuk kerabat maupun orang lain.
 

٦- وجوب الوفاء بالعهد.

6- Kewajiban untuk memenuhi perjanjian. 
 

٧- وجوب اتباع دين الإسلام وترك ما عداه.

 
7- Kewajiban untuk mengikuti agama Islam dan meninggalkan segala sesuatu yang lain.

 

٨- أن التحليل والتحريم حقٌّ لله.

 
8- Menghalalkan dan mengharamkan adalah hak Allah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar