Rabu, 05 Mei 2021

107. Tafsir Ibnu Katsir : Surat Al-Ma’un

﴿ أَرَءَيْتَ ٱلَّذِى يُكَذِّبُ بِٱلدِّينِ ﴾

Apakah kamu mengetahui pada orang yang telah mendustakan pada agama (hari akhir) - (Al-Ma’un: 1)


يقول تعالى : أرأيت - يا محمد - الذي يكذب بالدين ؟ وهو : المعاد والجزاء والثواب


Allah berfirman, bahwa tahukah engkau - wahai   Muhammad, orang yang telah mendustakan dengan agama Allah? yaitu harinya dikembalikan, pembalasan (hari akhir / akhirat) dan pahala.


﴿ فَذَٰلِكَ ٱلَّذِى يَدُعُّ ٱلْيَتِيمَ ﴾

Demikian itulah orang-orang yang menelantarkan anak yatim (Al-Ma’un: 2)


أي هو الذي يقهر اليتيم ويظلمه حقه ولا يطعمه ولا يحسن إليه.


Yaitu dialah orang yang menguasai (bertidak sewenang-wenang) terhadap anak yatim, menganiaya haknya dan tidak memberinya makan serta tidak memperlakukannya dengan perlakuan yang baik.


﴿ وَلَا يَحُضُّ عَلَىٰ طَعَامِ ٱلْمِسْكِينِ ﴾

dan tidak mengajak untuk memberi makan orang miskin. (Al-Ma'un: 3)



كلا بل لا تكرمون اليتيم ولا تحاضون على طعام المسكين

Tidak demikian, bahkan kalian tidak memuliakan anak yatim, dan kalian tidak saling mengajak memberi makan orang miskin. (Al-Fajr: 17-18)

يعني الفقير الذي لا شيء له يقوم بأوده وكفايته.

Maksudnya orang miskin yang tidak punya apa-apa untuk memenuhi kebutuhan dan kecukupannya.


﴿ فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ ﴾

Maka neraka wail bagi orang-orang yang shalat. (Al-Ma'un: 4)



ثم قال : ( فويل للمصلين الذين هم عن صلاتهم ساهون ) قال ابن عباس ، وغيره : يعني المنافقين ، الذين يصلون في العلانية ولا يصلون في السر .

Kemudian disebutkan dalam firman Allah: "Maka neraka wail bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari salatnya. (Al-Ma'un: 4-5). Ibnu Abbas dan lain-lainnya mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah orang-orang munafik yang mengerjakan shalatnya terang-terangan, sedangkan dalam kesendiriannya mereka tidak salat.

ولهذا قال : ( للمصلين ) أي : الذين هم من أهل الصلاة وقد التزموا بها ، ثم هم عنها ساهون ، إما عن فعلها بالكلية ، كما قاله ابن عباس ، وإما عن فعلها في الوقت المقدر لها شرعا ، فيخرجها عن وقتها بالكلية ، كما قاله مسروق وأبو الضحى .

Dan karena itulah disebutkan oleh firman Allah: "Bagi orang-orang yang shalat" (Al-Ma'un: 4) Yaitu mereka yang sudah berkewajiban mengerjakan shalat dan menetapinya, kemudian mereka melalaikannya. Hal ini ada kalanya mengandung pengertian tidak mengerjakannya sama sekali, menurut pendapat Ibnu Abbas, atau mengerjakannya bukan pada waktu yang telah ditetapkan baginya menurut syariat; bahkan mengerjakannya di luar waktunya, sebagaimana yang dikatakan oleh Masruq dan Abud Duha.


﴿ ٱلَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ ﴾

orang-orang yang mereka lalai dari shalatnya. (Al-Ma'un: 5)



وقال عطاء بن دينار : والحمد لله الذي قال : ( عن صلاتهم ساهون ) ولم يقل : في صلاتهم ساهون .

Atha ibnu Dinar mengatakan bahwa segala puji bagi Allah yang telah mengatakan dalam firmannya: yang lalai dari shalatnya. (Al-Ma'un: 5) Dan tidak disebutkan "yang  lalai dalam shalatnya". 

وإما عن وقتها الأول فيؤخرونها إلى آخره دائما أو غالبا . وإما عن أدائها بأركانها وشروطها على الوجه المأمور به .

Adakalanya pula karena tidak menunaikannya di awal waktunya, melainkan menangguhkannya sampai akhir waktunya secara terus-menerus atau sebagian besar kebiasaannya. Dan adakalanya karena dalam menunaikannya tidak memenuhi rukun-rukun dan persyaratannya sesuai dengan apa yang diperintahkan. 

 وإما عن الخشوع فيها والتدبر لمعانيها ، فاللفظ يشمل هذا كله ، ولكل من اتصف بشيء من ذلك قسط من هذه الآية . 

Dan adakalanya saat mengerjakannya tidak khusyuk dan tidak merenungkan maknanya. Maka pengertian ayat mencakup semuanya itu. Tetapi orang yang menyandang sesuatu dari sifat-sifat tersebut berarti dia mendapat bagian dari apa yang diancamkan oleh ayat ini. 

ومن اتصف بجميع ذلك ، فقد تم نصيبه منها ، وكمل له النفاق العملي . 

Dan barang siapa yang menyandang semua sifat tersebut, berarti telah sempurnalah baginya bagiannya dan jadilah dia seorang munafik dalam amal perbuatannya.

كما ثبت في الصحيحين أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : " تلك صلاة المنافق ، تلك صلاة المنافق ، تلك صلاة المنافق ، يجلس يرقب الشمس ، حتى إذا كانت بين قرني الشيطان قام فنقر أربعا لا يذكر الله فيها إلا قليلا " فهذا آخر صلاة العصر التي هي الوسطى ، كما ثبت به النص إلى آخر وقتها ، وهو وقت كراهة ، ثم قام إليها فنقرها نقر الغراب ، لم يطمئن ولا خشع فيها أيضا ; ولهذا قال : " لا يذكر الله فيها إلا قليلا " . 

Sebagaimana terdapat di dalam 2 kitab Shahih telah disebutkan bahwa Rasulullah pernah bersabda: Demikian itu adalah shalatnya orang munafik 3x, Dia duduk menunggu matahari, sehingga manakala matahari telah berada di antara kedua tanduk setan (yakni akan tenggelam), maka bangkitlah ia (untuk salat) dan mematuk (shalat dengan cepat) sebanyak empat kali, tanpa menyebut Allah di dalamnya melainkan hanya sedikit. Ini merupakan gambaran shalat Asar di waktu yang terakhirnya, salat Asar sebagaimana yang disebutkan dalam nas hadis lain disebut shalat wusta (tengah-tengah), dan yang digambarkan oleh hadis adalah batas terakhir waktunya, yaitu waktu yang dimakruhkan (dibenci). Kemudian seseorang mengerjakan shalatnya di waktu itu dan mematuk sebagaimana burung gagak mematuk, maksudnya ia mengerjakan shalatnya tanpa tuma'ninah dan tanpa khusyuk. Karena itulah maka dikecam oleh Nabi bahwa orang tersebut tidak menyebut Allah dalam shalatnya, melainkan hanya sedikit (sebentar).

ولعله إنما حمله على القيام إليها مراءاة الناس ، لا ابتغاء وجه الله ، فهو إذا لم يصل بالكلية . قال تعالى : ( إن المنافقين يخادعون الله وهو خادعهم وإذا قاموا إلى الصلاة قاموا كسالى يراءون الناس ولا يذكرون الله إلا قليلا ) [ النساء : ١٤٢ ] .

Barangkali hal yang mendorongnya melakukan shalat tiada lain pamer kepada orang lain, dan bukan karena mengharap ridho Allah. Orang yang seperti itu sama kedudukannya dengan orang yang tidak mengerjakan shalat sama sekali. Allah telah berfirman: "Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (pamer) di Hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali." (An-Nisa: 142). 



﴿ ٱلَّذِينَ هُمْ يُرَآءُونَ ﴾

Mereka adalah orang-orang yang berbuat riya (pamer). (Al-Ma'un: 6)



وقال هاهنا : ( الذين هم يراءون )

Dan dalam surat ini disebutkan oleh firman Allah:  Mereka adalah orang-orang yang berbuat riya (pamer). (Al-Ma'un: 6).


وقال الطبراني : حدثنا يحيى بن عبد الله بن عبدويه البغدادي ، حدثني أبي ، حدثنا عبد الوهاب بن عطاء ، عن يونس ، عن الحسن ، عن ابن عباس ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : " إن في جهنم لواديا تستعيذ جهنم من ذلك الوادي في كل يوم أربعمائة مرة ، أعد ذلك الوادي للمرائين من أمة محمد : لحامل كتاب الله ، وللمصدق في غير ذات الله ، وللحاج إلى بيت الله ، وللخارج في سبيل الله " .

Imam Thabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdullah ibnu Abduwiyah Al-Bagdadi, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab ibnu Ata; dari Yunus, dari Al-Hasan, dari Ibnu Abbas, dari Nabi yang telah bersabda: Sesungguhnya di dalam neraka Jahanam benar-benar terdapat sebuah lembah (jurang) yang neraka Jahanam sendiri meminta perlindungan kepada Allah dari (keganasan) lembah (jurang) itu setiap harinya sebanyak empat ratus kali. Lembah (jurang) itu disediakan bagi orang-orang yang riya (tukang pamer) dari kalangan umat Muhammad yang hafal Kitabullah dan suka bersedekah, tetapi bukan karena Zat Allah, dan juga bagi orang yang berhaji ke Baitullah dan orang yang keluar untuk berjihad (tetapi bukan karena Allah).


وقال الإمام أحمد : حدثنا أبو نعيم ، حدثنا الأعمش ، عن عمرو بن مرة قال : كنا جلوسا عند أبي عبيدة فذكروا الرياء ، فقال رجل يكنى بأبي يزيد : سمعت عبد الله بن عمرو يقول : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " من سمع الناس بعمله ، سمع الله به سامع خلقه ، وحقره وصغره " .

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Na' im, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy, dari Amr ibnu Murrah yang mengatakan bahwa ketika kami sedang duduk di majelis Abu Ubaidah, lalu mereka berbincang-bincang tentang masalah riya. Maka berkatalah seorang lelaki yang dikenal dengan julukan Abu Yazid, bahwa ia pernah mendengar Abdullah ibnu Amru mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Barang siapa yang pamer kepada orang lain dengan perbuatannya, maka Allah akan memamerkannya di hadapan makhluk-Nya dan menjadikannya terhina dan direndahkan.



ورواه أيضا عن غندر ، ويحيى القطان ، عن شعبة ، عن عمرو بن مرة ، عن رجل ، عن عبد الله بن عمرو ، عن النبي صلى الله عليه وسلم ، فذكره .


Imam Ahmad telah meriwayatkannya lagi dari Gundar dan Yahya Al-Qattan, dari Syu'bah, dari Amru ibnu Murrah, dari seorang lelaki, dari Abdullah ibnu Amru, dari Nabi Saw., lalu disebutkan hal yang semisal.


ومما يتعلق بقوله تعالى : ( الذين هم يراءون ) أن من عمل عملا لله فاطلع عليه الناس ، فأعجبه ذلك ، أن هذا لا يعد رياء ،



Dan termasuk hal yang berkaitan dengan makna firman Allah: "mereka adalah orang-orang yang berbuat riya" (Al-Ma'un: 6) ialah bahwa barang siapa yang melakukan suatu perbuatan karena Allah, lalu orang lain melihatnya dan membuatnya merasa takjub dengan perbuatannya, maka sesungguhnya hal ini bukan termasuk perbuatan riya. 


والدليل على ذلك ما رواه الحافظ أبو يعلى الموصلي في مسنده : حدثنا هارون بن معروف ، حدثنا مخلد بن يزيد ، حدثنا سعيد بن بشير ، حدثنا الأعمش ، عن أبي صالح ، عن أبي هريرة قال : كنت أصلي ، فدخل علي رجل ، فأعجبني ذلك ، فذكرته لرسول الله صلى الله عليه وسلم ، فقال : " كتب لك أجران : أجر السر ، وأجر العلانية " .


Dalil yang membuktikan hal ini ialah apa yang telah diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Ya'la Al-Mausuli di dalam kitab musnadnya, bahwa: "telah menceritakan kepada kami Harun ibnu Ma'ruf, telah menceritakan kepada kami Makhlad ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Sa'id ibnu Basyir, telah menceritakan kepada kami Al-A'masy; dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa ketika aku sedang salat, tiba-tiba masuklah seorang lelaki menemuiku, maka aku merasa kagum dengan perbuatan itu. Lalu aku ceritakan hal tersebut kepada Rasulullah Saw., maka beliau Rasul Saw. bersabda: Ditulis bagimu dua pahala, pahala karena menyamarkan amalan dan pahala karena beramal terang-terangan".


قال أبو علي هارون بن معروف : بلغني أن ابن المبارك قال : نعم الحديث للمرائين .


Abu Ali alias Harun ibnu Ma'ruf mengatakan, telah sampai kepadaku bahwa Ibnul Mubarak pernah mengatakan bahwa hadis ini adalah sebaik-baik hadis bagi orang-orang yang riya.


وهذا حديث غريب من هذا الوجه وسعيد بن بشير متوسط ، وروايته عن الأعمش عزيزة ، وقد رواه غيره عنه .


Bila ditinjau dari segi jalurnya hadis ini garib', dan Sa'id ibnu Basyir orangnya tengah-tengah, dan riwayatnya dari Al-A'masy jarang, tetapi selain dia ada yang meriwayat-kan hadis ini dari Al-A'masy.


قال أبو يعلى أيضا : حدثنا محمد بن المثنى بن موسى ، حدثنا أبو داود ، حدثنا أبو سنان ، عن حبيب بن أبي ثابت ، عن أبي صالح ، عن أبي هريرة قال : قال رجل : يا رسول الله ، الرجل يعمل العمل يسره ، فإذا اطلع عليه أعجبه . قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : " له أجران : أجر السر وأجر العلانية " .


Abu Ya’la mengatakan lagi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnul Musanna ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Abu Sinan, dari Habib ibnu Abu Sabit, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa pernah seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah Saw., "Wahai Rasulullah, seorang lelaki melakukan suatu amal kebaikan yang ia sembunyikan. Tetapi bila ada yang melihatnya, ia merasa kagum dengan amalnya." Maka Rasulullah Saw. bersabda: Dia mendapat dua pahala, pahala karena menyamarkan amalan dan pahala karena beramal terang-terangan.


وقد رواه الترمذي ، عن محمد بن المثنى . وابن ماجه ، عن بندار ، كلاهما عن أبي داود الطيالسي ، عن أبي سنان الشيباني - واسمه : ضرار بن مرة . ثم قال الترمذي : غريب ، وقد رواه الأعمش وغيره . عن حبيب عن [ النبي صلى الله عليه وسلم ] مرسلا .


Imam Tirmuzi telah meriwayatkannya dari Muhammad ibnul Musanna dan Ibnu Majah, dari Bundar, keduanya dari Abu Daud At-Tayalisi, dari Abu Sinan Asy-Syaibani yang namanya Dirar ibnu Murrah. Kemudian Imam Tirmuzi mengatakan bahwa hadis ini garib. Al-A'masy telah meriwayatkannya dan juga yang lainnya, dari Habib, dari Abu Saleh secara mursal.


وقد قال أبو جعفر بن جرير : حدثني أبو كريب ، حدثنا معاوية بن هشام ، عن شيبان النحوي ، عن جابر الجعفي ، حدثني رجل ، عن أبي برزة الأسلمي قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لما نزلت هذه الآية : ( الذين هم عن صلاتهم ساهون ) قال : " الله أكبر ، هذا خير لكم من أن لو أعطي كل رجل منكم مثل جميع الدنيا ، هو الذي إن صلى لم يرج خير صلاته ، وإن تركها لم يخف ربه " .


Abu Ja'far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah ibnu Hisyam, dari Syaiban An-Nahwi, dari Jabir Al-Ju'fi, telah menceritakan kepadaku seorang lelaki, dari Abu Barzah Al-Aslami yang mengatakan bahwa ketika diturunkan firman Allah: "Mereka adalah orang-orang yang lalai dari salatnya" (Al-Ma'un: 5) Maka Rasulullah Saw. bersabda: "Allah Maha besar", ini lebih baik bagi kalian dari pada sekiranya tiap-tiap orang dari kalian diberi hal yang semisal dengan dunia dan seisinya. Dia adalah orang yang jika shalat tidak dapat diharapkan kebaikan dari shalatnya, dan jika meninggalkannya dia tidak takut kepada Tuhannya.


فيه جابر الجعفي ، وهو ضعيف ، وشيخه مبهم لم يسم ، والله أعلم .


Di dalam sanad hadis ini terdapat Jabir Al-Ju'fi, sedangkan dia daif dan gurunya tidak dikenal lagi tidak disebutkan namanya; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.


وقال ابن جرير أيضا : حدثني زكريا بن أبان المصري ، حدثنا عمرو بن طارق ، حدثنا عكرمة بن إبراهيم ، حدثني عبد الملك بن عمير ، عن مصعب بن سعد عن سعد بن أبي وقاص قال : سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم عن : ( الذين هم عن صلاتهم ساهون ) قال : " هم الذين يؤخرون الصلاة عن وقتها " .


Ibnu Jarir mengatakan pula, telah menceritakan kepadaku Zakaria ibnu Aban Al-Masri, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Tariq, telah menceritakan kepada kami Ikrimah ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepadaku Abdul Malik ibnu Umair, dari Mus'ab ibnu Sa'd, dari Sa'd ibnu Abu Waqqas yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang orang-orang yang lalai dari shalatnya. Maka beliau Saw. menjawab: Mereka adalah orang-orang yang mengakhirkan salat dari waktunya.


وتأخير الصلاة عن وقتها يحتمل تركها بالكلية ، أو صلاتها بعد وقتها شرعا ، أو تأخيرها عن أول الوقت [ سهوا حتى ضاع ] الوقت .


Pengertian mengakhirkan shalat dari waktunya mengandung makna meninggalkan shalat secara keseluruhan, juga mengandung makna mengerjakannya di luar waktu syariatnya, atau mengakhirkannya dari awal waktunya (tidak sengaja melewati waktunya).


وكذا رواه الحافظ أبو يعلى ، عن شيبان بن فروخ ، عن عكرمة بن إبراهيم به . ثم رواه عن أبي الربيع ، عن جابر ، عن عاصم ، عن مصعب ، عن أبيه موقوفا ، وهذا أصح إسنادا ، وقد ضعف البيهقي رفعه ، وصحح وقفه ، وكذلك الحاكم .


Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Ya'la, dari Syaiban ibnu Farukh, dari Ikrimah ibnu Ibrahim dengan sanad yang sama. Kemudian ia meriwayatkannya dari Ar-Rabi', dari Jabir, dari Asim, dari Mus'ab, dari ayahnya secara mauquf, bahwa karena lalai dari shalatnya hingga waktunya terbuang. Hal ini lebih shahih sanadnya. Imam Baihaqi menilai dhaif predikat marfu'-nya dan menilai shahih predikat mauquf-nya, demikian pula yang dikatakan oleh Imam Hakim.



﴿ وَيَمْنَعُوْنَ ٱلْمَاعُونَ ﴾

Dan mencegah (menolong dengan) barang berguna (perabotan rumah tangga). (Al-Ma'un: 7)



وقوله : ( ويمنعون الماعون ) أي : لا أحسنوا عبادة ربهم ، ولا أحسنوا إلى خلقه حتى ولا بإعارة ما ينتفع به ويستعان به ، مع بقاء عينه ورجوعه إليهم . فهؤلاء لمنع الزكاة وأنواع القربات أولى وأولى . 

Yakni mereka tidak menyembah Tuhan mereka dengan baik dan tidak pula mau berbuat baik dengan sesama makhluknya Allah, hingga tidak pula memperkenankan dipinjam sesuatu yang bermanfaat dan tidak mau menolong orang lain dengannya, padahal barangnya masih utuh setelah selesai, dikembalikan lagi kepada mereka. Dan orang-orang yang bersifat demikian benar-benar lebih menolak untuk menunaikan zakat dan berbagai macam amal kebajikan untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.


وقد قال ابن أبي نجيح ، عن مجاهد : قال علي : الماعون : الزكاة . وكذا رواه السدي ، عن أبي صالح ، عن علي . وكذا روي من غير وجه عن ابن عمر . وبه يقول محمد بن الحنفية ، وسعيد بن جبير ، وعكرمة ، ومجاهد ، وعطاء ، وعطية العوفي ، والزهري ، والحسن ، وقتادة ، والضحاك ، وابن زيد .

Ibnu Abu Najih telah meriwayatkan dari Mujahid, bahwa Ali pernah mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-ma'un ialah zakat. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh As-Saddi, dari Abu Saleh, dari Ali. Hal yang sama telah diriwayatkan melalui berbagai jalurdari Ibnu Umar. Hal yang sama dikatakan oleh Muhammad ibnul Hanafiah, Sa'id ibnu Jubair, Ikrimah, Mujahid, Ata, Atiyyah Al-Aufi, Az-Zuhri, Al-Hasan, Qatadah, Ad-Dahhak, dan Ibnu Zaid.

وقال الحسن البصري : إن صلى راءى ، وإن فاتته لم يأس عليها ، ويمنع زكاة ماله وفي لفظ : صدقة ماله .

Al-Hasan Al-Basri telah mengatakan bahwa jika dia salat pamer dan jika terlewatkan dari salatnya, ia tidak menyesal dan tidak mau memberi zakat hartanya; demikianlah makna yang dimaksud. Menurut riwayat yang lain, ia tidak mau memberi sedekah hartanya.

وقال زيد بن أسلم : هم المنافقون ظهرت الصلاة فصلوها ، وضمنت الزكاة فمنعوها .

Zaid ibnu Aslam mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang munafik yang menampakkan pada shalatnya, maka mereka mengerjakannya; sedangkan zakat adalah hal yang tersembunyi, maka mereka tidak menunaikannya.

وقال الأعمش وشعبة ، عن الحكم ، عن يحيى بن الجزار : أن أبا العبيدين سأل عبد الله بن مسعود عن الماعون ، فقال : هو ما يتعاوره الناس بينهم من الفأس والقدر ، [ والدلو ] .

Al-A'masy dan Syu'bah telah meriwayatkan dari Al-Hakam, dari Yahya ibnul Kharraz, bahwa Abul Abidin pernah bertanya kepada Abdullah ibnu Mas'ud tentang makna al-ma’un, maka ia menjawab bahwa makna yang dimaksud ialah sesuatu yang biasa dipinjam-meminjamkan di antara orang-orang, seperti kapak dan panci.

[ وقال المسعودي ، عن سلمة بن كهيل ، عن أبي العبيدين : أنه سئل ابن مسعود عن الماعون ، فقال : هو ما يتعاطاه الناس بينهم ، من الفأس والقدر ] والدلو ، وأشباه ذلك .

Al-Mas'udi telah meriwayatkan dari Salamah ibnu Kahil, dari Abul Abidin, bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Mas'ud tentang makna al-ma’un, maka ia menjawab bahwa makna yang dimaksud ialah sesuatu yang biasa dipinjam-meminjamkan di antara sesama orang, seperti kapak, panci, timba, dan lain sebagainya yang serupa.

وقال ابن جرير : حدثني محمد بن عبيد المحاربي ، حدثنا أبو الأحوص ، عن أبي إسحاق ، عن أبي العبيدين وسعد بن عياض ، عن عبد الله قال : كنا أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم نتحدث أن الماعون الدلو ، والفأس ، والقدر ، لا يستغنى عنهن .

Ibnu jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Ubaid Al-Muharibi, telah menceritakan kepada kami Abul Ahwas, dari Abu Ishaq, dari Abul Abidin dan Sa'd ibnu Iyad, dari Abdullah yang mengatakan bahwa dahulu kami para sahabat Nabi Muhammad Saw. membicarakan makna al-ma’un, bahwa yang dimaksud adalah timba, kapak, dan panci yang biasa digunakan. 

وحدثنا خلاد بن أسلم ، أخبرنا النضر بن شميل ، أخبرنا شعبة ، عن أبي إسحاق قال : سمعت سعد بن عياض يحدث عن أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم مثله .

Telah menceritakan pula kepada kami Khallad ibnu Aslam, telah menceritakan kepada kami An-Nadr ibnu Syamil, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, dari Abu Ishaq yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Sa'd ibnu Iyad menceritakan hal yang sama dari sahabat-sahabat Nabi Saw.

وقال الأعمش ، عن إبراهيم ، عن الحارث بن سويد عن عبد الله أنه سئل عن الماعون ، فقال : ما يتعاوره الناس بينهم : الفأس والدلو وشبهه .

Al-A'masy telah meriwayatkan dari ibrahim, dari Al-Haris ibnu Suwaid, dari Abdullah, bahwa ia pernah ditanya tentang makna al-ma’un. Maka ia menjawab, bahwa yang dimaksud adalah sesuatu yang biasa saling dipinjamkan di antara orang-orang, seperti kapak, timba, dan lain sebagainya yang semisal.

وقال ابن جرير : حدثنا عمرو بن علي الفلاس ، حدثنا أبو داود - هو الطيالسي - ، حدثنا أبو عوانة ، عن عاصم بن بهدلة ، عن أبي وائل ، عن عبد الله قال : كنا مع نبينا صلى الله عليه وسلم ونحن نقول : الماعون : منع الدلو وأشباه ذلك .

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnul Ala Al-Fallas, telah menceritakan kepada kami Abu Daud At-Tayalisi, telah menceritakan kepada kami Abu Uwwanah, dari Asim ibnu Bahdalah, dari Abu Wa-il, dari Abdullah yang mengatakan bahwa kami di masa Nabi Saw. mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-ma’un ialah timba dan lain sebagainya yang sejenis, yakni tidak mau meminjamkannya kepada orang yang mau meminjamnya.

وقد رواه أبو داود والنسائي ، عن قتيبة ، عن أبي عوانة بإسناده نحوه ، ولفظ النسائي عن عبد الله قال : كل معروف صدقة ، وكنا نعد الماعون على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم عارية الدلو والقدر .

Abu Daud dan Nasai telah meriwayatkan hal yang semisal dari Qutaibah, dari Abu Uwwanah berikut sanadnya. Menurut lafaz Imam Nasai, dari Abdullah, setiap kebajikan adalah sedekah. Dan kami di masa Rasulullah Saw. menganggap bahwa al-ma’un artinya meminjamkan timba dan panci.

وقال ابن أبي حاتم : حدثنا أبي ، حدثنا عفان ، حدثنا حماد بن سلمة ، عن عاصم ، عن زر ، عن عبد الله قال : الماعون : العواري : القدر ، والميزان ، والدلو .

Ibnu Abu hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Asim, dari Zurr, dari Abdullah yang mengatakan bahwa al-ma’un artinya barang-barang yang dapat dipinjam-pinjamkan, seperti panci, timbangan, dan timba.

وقال ابن أبي نجيح ، عن مجاهد عن ابن عباس : ( ويمنعون الماعون ) يعني : متاع البيت . وكذا قال مجاهد وإبراهيم النخعي وسعيد بن جبير وأبو مالك ، وغير واحد : إنها العارية للأمتعة .

Ibnu Abu Najih telah meriwayatkan dari Mujahid, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan enggan (menolong dengan) barang berguna. (Al-Ma'un: 7) Yakni peralatan rumah tangga. Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ibrahim An-Nakha'i, Sai'id ibnu Jubair, Abu Malik, dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang, bahwa sesungguhnya makna yang dimaksud ialah meminjamkan peralatan rumah tangga (dapur).

وقال ليث بن أبي سليم ، عن مجاهد عن ابن عباس : ( ويمنعون الماعون ) قال : لم يجئ أهلها بعد .

Lais ibnu Abu Sulaim telah meriwayatkan dari Mujahid, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan mencegah (menolong dengan) barang berguna. (Al-Ma'un: 7) Bahwa orang-orang yang disebutkan dalam ayat ini masih belum tiba masanya.

وقال العوفي عن ابن عباس : ( ويمنعون الماعون ) قال : اختلف الناس في ذلك ، فمنهم من قال : يمنعون الزكاة . ومنهم من قال : يمنعون الطاعة . ومنهم من قال : يمنعون العارية . رواه ابن جرير . 

Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan mencegah (menolong dengan) barang berguna. (Al-Ma'un: 7) Ulama berbeda pendapat mengenai maknanya; di antara mereka ada yang mengatakan enggan mengeluarkan zakat, ada yang mengatakan enggan mengerjakan ketaatan, dan ada yang mengatakan enggan memberi pinjaman. Demikianlah menurut apa yang telah diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.

ثم روي عن يعقوب بن إبراهيم ، عن ابن علية ، عن ليث بن أبي سليم ، عن أبي إسحاق ، عن الحارث ، عن علي : الماعون : منع الناس الفأس ، والقدر ، والدلو .

Kemudian Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ya'qub ibnu Ibrahim, dari Ibnu Aliyyah, dari Lais ibnu Abu Sulaim, dari Abu Ishaq, dari Al-Haris ibnu Ali, bahwa makna yang dimaksud dengan ayat ini ialah mencegah meminjamkan kapak, panci, dan timba kepada orang lain yang memerlukannya.

وقال عكرمة : رأس الماعون زكاة المال ، وأدناه المنخل والدلو ، والإبرة . رواه ابن أبى حاتم .

Ikrimah mengatakan bahwa puncak al-ma'un ialah zakatul mal, sedangkan yang paling rendahnya ialah tidak mau meminjamkan ayakan, timba, dan jarum. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.

وهذا الذي قاله عكرمة حسن ; فإنه يشمل الأقوال كلها ، وترجع كلها إلى شيء واحد . وهو ترك المعاونة بمال أو منفعة . 

Pendapat yang dikemukakan oleh Ikrimah ini baik, karena sesungguhnya pendapatnya ini mencakup semua pendapat yang sebelumnya, dan semuanya bertitik tolak dari suatu hal, yaitu tidak mau bantu-membantu baik dengan materi maupun jasa (manfaat). 

ولهذا قال محمد بن كعب : ( ويمنعون الماعون ) قال : المعروف . ولهذا جاء في الحديث : " كل معروف صدقة " .

Karena itulah disebutkan oleh Muhammad ibnu Ka'b sehubungan dengan makna firman-Nya: dan mencegah (menolong dengan) barang berguna. (Al-Ma'un: 7) Bahwa makna yang dimaksud ialah tidak mau mengulurkan kebajikan atau hal yang makruf. Di dalam sebuah hadis disebutkan: Tiap-tiap kebajikan adalah sedekah.

وقال ابن أبي حاتم : حدثنا أبو سعيد الأشج ، حدثنا وكيع ، عن ابن أبي ذئب عن الزهري : ( ويمنعون الماعون ) قال : بلسان قريش : المال .

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Waki', dari Ibnu Abu Zi-b, dari Az-Zuhri sehubungan dengan makna firman Allah: dan mencegah (menolong dengan) barang berguna. (Al-Ma'un: 7) Al-ma'un menurut dialek orang-orang Quraisy artinya materi (harta).

وروى هاهنا حديثا غريبا عجيبا في إسناده ومتنه فقال :

Sehubungan dengan hal ini telah diriwayatkan sebuah hadis yang garib lagi aneh sanad dan matannya. 

حدثنا أبي وأبو زرعة ، قالا : حدثنا قيس بن حفص الدارمي ، حدثنا دلهم بن دهثم العجلي ، حدثنا عائذ بن ربيعة النميري ، حدثني قرة بن دعموص النميري : أنهم وفدوا على رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالوا : يا رسول الله ، ما تعهد إلينا ؟ قال : " لا تمنعون الماعون " . قالوا : يا رسول الله ، وما الماعون ؟ قال : " في الحجر ، وفي الحديدة ، وفي الماء " . قالوا : فأي حديدة ؟ قال : " قدوركم النحاس ، وحديد الفأس الذي تمتهنون به " . قالوا : وما الحجر ؟ قال : " قدوركم الحجارة " .

Sehubungan dengan hal ini telah diriwayatkan sebuah hadis yang garib lagi aneh sanad dan matannya. Untuk itu Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku dan Abu Zar'ah, keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Qais ibnu Hafs, Ad-Darimi, telah menceritakan kepada kami Dalham ibnu Dahim Al-Ajali, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Rabi'ah An-Numairi, telah menceritakan kepadaku Qurrah ibnu Damus An-Numairi, bahwa mereka menjadi delegasi kaumnya kepada Rasulullah Saw., lalu mereka berkata, "Wahai Rasulullah, apakah yang akan engkau wasiatkan kepada kami?" Rasulullah Saw. menjawab dengan firman Allah, "Janganlah kamu mencegah (menolong dengan) barang kebutuhan." Mereka bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan barang berguna?" Rasulullah Saw. menjawab, "Dengan batu, besi, dan air." Mereka bertanya, "Besi yang manakah?" Rasulullah Saw. menjawab, "Panci kalian yang terbuat dari tembaga, kapak yang terbuat dari besi yang kamu gunakan sebagai sarana bekerjamu." Mereka bertanya, "Lalu apakah yang dimaksud dengan batu?" Rasulullah Saw. menjawab, "Kendil kalian yang terbuat dari batu." 

غريب جدا ، ورفعه منكر ، وفي إسناده من لا يعرف ، والله أعلم .

Sehubungan dengan hal ini telah diriwayatkan sebuah hadis yang garib lagi aneh sanad dan matannya. 


وقد ذكر ابن الأثير في الصحابة ترجمة " علي النميري " ، فقال : روى ابن قانع بسنده إلى عائذ بن ربيعة بن قيس النميري ، عن علي بن فلان النميري : سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : " المسلم أخو المسلم . إذا لقيه حياه بالسلام ، ويرد عليه ما هو خير منه ، لا يمنع الماعون " . قلت : يا رسول الله ، ما الماعون ؟ قال : " الحجر ، والحديد ، وأشباه ذلك " .

Ibnul Asir di dalam kitab As-Sahabah telah menyebutkan dalam biografi Ali An-Numairi; untuk itu ia mengatakan bahwa Ibnu Mani' telah meriwayatkan berikut sanadnya sampai kepada Amir ibnu Rabi'ah ibnu Qais An-Numairi, dari Ali ibnu Fulan An-Nuamairi, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Orang muslim adalah saudara orang muslim lainnya; apabila mangucapkan salam, maka yang disalami harus menjawabnya dengan salam yang lebih baik darinya, ia tidak boleh mencegah barang kebutuhan. Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah yang dimaksud dengan barang kebutuhan?'' Rasulullah Saw. menjawab: (Perabotan yang terbuat dari) batu dan besi dan lain sebagainya.  Hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

آخر تفسير سورة " الماعون " .


Demikianlah akhir tafsir surat Al-ma'un, segala puji bagi Allah atas limpahan karunianya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar